![]() |
| Ali Mudhori |
Satelit9.com,Jakarta- Jaksa Penuntut Umum KPK akan kembali melakukan pemanggilan paksa kepada saksi kunci kasus suap Kemenakertrans, Ali Mudhori. Sebab, Ali yang sedianya hari ini bersaksi untuk persidangan atas I Nyoman Suisnaya, kembali tak hadir.
"Kami minta dibuat penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata JPU KPK Muhibuddin pada persidangan atas Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2012) malam.
Ali menuturkan, telah mengirim surat jaksa yang isinya tengah sakit di Lumajang. Dari surat dokter, Ali perlu istirahat hingga Kamis (8/3) mendatang. JPU KPK Muhibuddin, menyatakan bahwa Ali tetap perlu dihadirkan pada persidangan atas Nyoman yang didakwa menerima suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi.
Berdasarkan surat keterangan keterangan dokter yang dikirim Ali Mudhori ke JPU KPK, disebutkan bahwa pengurus DPC PKB Lumajang itu butuh istirahat sejak Minggu (4/3) hingga (8/3). Surat keterangan sakit dikeluarkan oleh RS Wijaya Kusuma Lumajang pada Sabtu (3/3) dan ditandatangani dr. Ikasari.
Awalnya jaksa KPK, minta penetapan kepada majelis hakim untuk memanggil paksa Ali. Namun majelis hakim yang diketuai Sujatmiko menolak permintaan penetapan itu. Alasannya, upaya paksa bisa dilakukan tanpa penetapan dari majelis.
"Itu tidak perlu penetapan. Silakan anda penuntut umum bisa melakukan upaya paksa," ucap Sujatmiko.
