![]() |
| ilustrasi |
Satelit9.com,Bojonegoro-Dua terdakwa perkara kasus penyelewengan dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, Jatim, Senin (5/3) siang.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan keduanya tidak terbukti korupsi dana TKI di Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) Pemkab Bojonegoro pada 2003.
Kedua terdakwa adalah mantan Kasubdin Tenaga Kerja Disnaker Bojonegoro Hadiono dan Direktur PJTKI PT Megah Utama Kriya Nugraha, Malang Sri Utami.
Pengadilan menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam peristiwa menerima pinjaman dana TKI Rp606.450.000 dari Disnakertrans Bojonegoro pada 2003.
Vonis bebas dua terdakwa ini disampaikan Penasehat Hukumnya, Sangap Sidauruk. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan harapannya. Apalagi, sejak awal dirinya sudah pernah menyampaikan kalau terdakwa tidak melakukan korupsi.
