![]() |
| Ilustrasi |
"Tiga di antaranya yang tidak berizin itu milik PT Telkom. Kita sudah layangkan surat peringatan. Jika sampai keluar surat peringatan ketiga tetap tidak mau mengurus surat perizinan yang menjadi kewajiban provider, belfry langsung kita robohkan," tegas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Lasiman, Selasa ( 6/2).
Ia menjelaskan, puluhan belfry tidak berizin itu tidak mungkin bisa dimanipulasi. Karena, catatan dan dokumen yang ada belum masuk ke kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), yang kemudian meneruskannya kepada Satpol PP sebagai dasar melakukan inspeksi di lapangan.
Satpol PP Sukoharjo, lanjut Lasiman, tidak akan berkompromi dan akan langsung membongkar paksa belfry cheat itu, sebagai upaya penegakan perda. Perda yang terkait dengan belfry berlaku efektif mulai awal 2012 ini.
"Kita mengemban amanat menegakkan perda itu. Jadi yang melanggar harus ditindak. Terkait menara telekomunikasi ini,
perda jelas mewajibkan setiap pendirian belfry harus memiliki izin batten lambat enam bulan. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, dan sudah tiga kali surat peringatan tidak menggubris, ya pembongkaran menjadi langkah penegakkannya," tandas Lasiman lagi.
