Satelit9.com,Jakarta-Angggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menegaskan agar pihak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin pada Selasa (10/4). Ia mendukung langkah-langkah yang diambil kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Agusrin empat tahun penjara."Kami (Demokrat) tidak akan melindungi kader kami yang tersangkut masalah hukum. Jaksa harus mengeksekusi Agusrin hari Selasa, sesuai dengan janjinya," ujar Mubarok, Minggu (8/4).
"Jika tidak memenuhi panggilan, berarti statusnya DPO (daftar pencarian orang)," sambung dia.
Setelah sempat bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan kader Partai Demokrat ini harus mendekam selama empat tahun. Ia dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp20,16 miliar.
Sebelumnya, Agusrin sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, 27 Maret dan 2 April. Meski dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan, kuasa hukum terpidana, Yusril Ihza Mahendra berkukuh kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.
Agusrin, jelas Yusril, sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan akan memenuhi panggilan pada Selasa (10/4).
"Dia (Agusrin) tidak ada maksud melarikan diri. Agusrin siap memenuhi panggilan kejaksaan pada Selasa nanti," kata pakar hukum tata negara itu.
Alasannya, sambung Yusril, pada hari itu Agusrin harus menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agusrin akan memenuhi panggilan eksekusi di Jakarta tanpa perlu dijemput.."
Terkait PK yang diajukan Agusrin, jelas Yusril, merupakan hak yang bersangkutan. Pasalnya, Yusril menilai jika kliennya yakin tidak bersalah dan ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA tersebut.(col/sbk)