Satelit9.com,Surabaya-Pekerja toko sandal di Pasar Turi terpaksa ditahan di Polsek Simokerto. Penahanan terhadap Novi Ayu Fadilia (20), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng. Telah dilakukan karena ketahuan mencuri HP Samsung seharga Rp. 750 ribu. Pencurian terjadi saat 'minum-minum' di Bistro Pop Citty, Jalan Kapas Krampung.
Wanita lulus SMP ini mencuri HP Samsung milik Rohimin (27), warga Bulak Kenjeran. Pencurian terjadi karena mendapatkan kesempatan ketika melihat Hp Rohimin tergeletak di meja.
"HP diambil karena korban sudah mabuk, setelah tersangka mengambil, HP disimpan di balik bra," ujar M Yasin kepada wartawan, Senin (9/4/2012).
Kanit Simokerto itu juga menambahkan, Novi ke bistro tersebut diajak temannya, Diah dan Meta, yang sebagai purel. Dia kebetulan mendapatkan "bookingan" untuk menemani pesta miras yang diadakan korban bersama 2 temannya.
Kejadian ini terbongkar saat korban kebingungan mencari HP yang awalnya di meja ternyata sudah tidak ada. Dian dan Meta langsung dituduh oleh korban. Novi langsung berdiri karena tidak terima temannya dituduh sebagai pencuri.
Apesnya, HP yang di balik bra itu melorot ke bagian kelamin hingga terjatuh ke lantai. Sontak, korban mengetahuinya dan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Dari situ Novi dibawa korban ke Polsek Simokerto," tambahkan Yasin.
Novi lantas ditahan di Polsek Simokerto. Di hadapan aparat kepolisian, Novi mengaku akan menjual HP tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(sbk)
