Satelit9.com,Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyita apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika yang berada di daerah Semanggi, Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat penyitaan assemblage apartemen milik Dhana Widyatmika dari Kejaksaan Agung," kata Corporate Secretary PT Wika Realty, Widjanarko Yuono, di Jakarta, Sabtu (19/05).
Widjanarko mengatakan, Dhana membeli apartemen Hollywood Residence pada 2006. Proses pembelian dengan cara mencicil kepada PT Tradisi Sejahtera (pengembang apartemen sebelum dilanjutkan oleh PT Wika realty). Namun Widjanarko mengaku tidak tahu angsuran perbulan yang dibayar oleh Dhana.
"Setelah kami lanjutkan proses pembangunannya tahun 2010. Unitnya pak Dhana sudah lunas," kata Widjanarko.
Lebih lanjut Widjanarko mengatakan Dhana belum memiliki apartemen tersebut karena proses pembangunannya belum rampung. "Rencananya Juli ini proses serah terima," jelasnya.
Widjanarko pernah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Kehadirannya ke gedung bundar hanya untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Diantaranya surat perjanjian jual beli apartemen atas nama Dhana Widyatmika.
"Penyidik menunjukkan beberapa dokumen. Tapi soal pembayaran (apartemen) kami tidak tahu," kata Widjanarko.
Reza Edwijanto selaku pengacara Dhana membantah kliennya memiliki apartemen Hollywood Residence. Menurutnya Kejaksaan Agung pasti sudah menyita apartemen tersebut jika memang milik Dhana.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.(yopi/col)
