Satelit9.com,Jakarta-Secara acknowledged academic tidak ada pelanggaran dalam pemberian grasi lima tahun yang dilkaukan Presiden SBY kepada terpidana narkoba Schapelle Corby.
"Benar memang, Presiden berhak memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Benar juga MA memberikan pertimbangan hukum kepada presiden untuk memberikan grasi. Demikianlah memang bunyi UUD 1945," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (23/5).
Tetapi, sambung pria yang juga menjabat Ketua DPP Partai Golkar tersebut, pemberian grasi kepada Corby tetap saja merupakan ironi yang batten ironis di tahun 2012 ini.
"Pasalnya, pemberian grasi kepada terpidana pengedar narkoba itu sungguh sangat bertentangan dengan semangat perang melawan narkoba yang sekarang sedang digalakkan sendiri oleh pemerintah," tegas Hajriyanto.
"Bagaimana mungkin di tengah-tengah gencarnya perang untuk pemberantasan narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba," kecewanya.(joyo)
"Benar memang, Presiden berhak memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Benar juga MA memberikan pertimbangan hukum kepada presiden untuk memberikan grasi. Demikianlah memang bunyi UUD 1945," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (23/5).
Tetapi, sambung pria yang juga menjabat Ketua DPP Partai Golkar tersebut, pemberian grasi kepada Corby tetap saja merupakan ironi yang batten ironis di tahun 2012 ini.
"Pasalnya, pemberian grasi kepada terpidana pengedar narkoba itu sungguh sangat bertentangan dengan semangat perang melawan narkoba yang sekarang sedang digalakkan sendiri oleh pemerintah," tegas Hajriyanto.
"Bagaimana mungkin di tengah-tengah gencarnya perang untuk pemberantasan narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba," kecewanya.(joyo)