Satelit9.com,Yogyakarta–Keinginan masyarakat Yogyakarta memelihara status "istimewa" dan berbagai konsekuensinya seperti gubernur ditetapkan, tidak dipilih, harus dihormati oleh pemerintah pusat karena ini sesuai keinginan mayoritas warga.
Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefudin menyatakan Pasal 18 b, UUD 1945 menentukan bahwa negara menjamin status daerah yang memiliki kekhususan tertentu seperti Nangroe Aceh Darussalam (NAD), DKI Jakarta, DI Yogyakarta. Pemberlakukan kekhususan tidak harus seragam dengan daerah lain yang tidak memilikinya. Kita bisa mencatat, daerah seperti Yogyakarta memiliki kekhususan, perlakuannya tidak harus seragam, sesuai dengan pilihan masyarakatnya," kata dia, Senin Malam(21/5).
Terkait posisi gubernur di Yogyakarta, menurut dia, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menentukan pejabat gubernur idelanya dipilih secara demokratis sehingga apapun pilihan yang mewakili kehendak masyarakat bisa. Jika masyarakat Yogyakarta menghendaki gubernur tidak dipilih secara langsung, itu juga bagian dari demokrasi.
"Apapun pilihan rakyatnya, kita harus hormati. Itu sesuai dengan semangat demokrasi," kata Lukman dia saat membahas empat pilar negara (Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika).
Meskipun perlakuan daerah yang memiliki kekhususan berbeda dengan daerah lainnya, dia mengingatkan pentingnya negara tetap memiliki aturan baku atau normatif dalam praktik demokrasi. Ini diperlukan supaya ada jaminan keadilan, tidak diskriminatif, dan sinergi antara mayoritas bisa melindungi minoritas, dan menjamin yang mayoritas tidak berbuat semena-mena. (Kevin)
