Satelit9.com,Jakarta- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan sebanyak 520 pemerintah daerah berkewajiban melaporkan sesuai peraturan. "Mewajibkan pada pihak ketiga untuk bekerja sama menyerahkan informasi berkaitan dengan wajib pajak," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/5)Pemerintah menggenjot penerimaan negara dengan membenahi pembayaran royalti dan pajak penghasilan dari pemegang izin usaha penambangan (IUP). Saat ini pemerintah tengah mendorong daerah melaporkan pemegang IUP yang berada di wilayahnya.Setidaknya terdapat 10 ribu IUP yang sebagian besar tidak mematuhi kewajibannya pada negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan tengah melakukan pembenahan data.
"Kita duga banyak yang belum bayar royalti dan pajak penghasilan dengan benar," ucapnya.
Sebelumnya, disinyalir tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya pengusaha, untuk membayar pajak masih sangat rendah. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengungkapkan, banyak pengusaha pertambangan nakal yang tidak taat aturan perpajakan.
Dia mencontohkan, banyak tambang batubara ilegal yang digali habis, namun negara tidak mendapat keuntungan. Maksudnya, pengusaha pertambangan yang menggali batubara, tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak.
"Orang sudah dapatkan hasil dari bumi Indonesia tapi dia tidak bayar pajak itu kan menyedihkan," ungkap Fuad di Jakarta.(rudi/Ida)