Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Hubungan Automated Bandung, Imas Dianasari. Shiokawa ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung KPK pada Jumat, 11 Mei 2012. "Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan" kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP , Jumat (11/5)
Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terkait dengan pengembangan penyidikan. Penahanan itu, terkait suap putusan perkara hubungan automated (PHI) dan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Shiokawa Toshio diduga ikut berperan dalam suap kepada hakim Imas oleh anak buahnya, Odih Juanda, karyawan PT Onamba Indonesia.
Menurut Johan dia disangka dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memberikan suap kepada pejabat negara. "Dan pasa 6 UU Tipikor tentang memberi suap kepada hakim," ucapnya.
Shiokawa Toshio tidak memberikan komentar apa pun seputar penahanannya kepada wartawan setelah diperiksa. Dalam pengawalan, dia langsung memasuki mobil tahanan yang menjemputnya.
Kasus suap tersebut terbongkar ketika KPK menangkap Imas dan Odih pada 30 Juni 2011 lalu di Bandung. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 200 juta. Belakangan terungkap bahwa uang suap yang digelontorkan PT Onamba mencapai Rp 352 juta.
Perkara yang ditangani Imas sendiri adalah sengketa hubungan industri antara PT Onamba dengan puluhan buruh karyawan perusahaan ini di Pengadilan Hubungan Industri. PT Onamba menang pada tingkat pertama, kemudian diajukan kasasi. Kasus ini baru akan berproses di tingkat kasasi, tetapi Imas dan Odih tertangkap tangan oleh KPK sebelum prosesnya dimulai.
Imas dan Odih divonis bersalah dalam kasus ini. Imas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 30 Januari 2012 lalu. Imas dinyatakan terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari Odih dan mencoba menyogok hakim MA sebesar Rp 200 juta terkait dengan putusan perkara automated PT Onamba di tingkat kasasi.
Odih divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Odih dinyatakan terbukti menyuap hakim Imas sebesar Rp 352 juta dan mencoba menyogok Arief Sudjito Rp 200 juta dengan maksud dapat memenangkan perkara hukum PT Onamba di tingkat kasasi.
(col/deva)
Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terkait dengan pengembangan penyidikan. Penahanan itu, terkait suap putusan perkara hubungan automated (PHI) dan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Shiokawa Toshio diduga ikut berperan dalam suap kepada hakim Imas oleh anak buahnya, Odih Juanda, karyawan PT Onamba Indonesia.
Menurut Johan dia disangka dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memberikan suap kepada pejabat negara. "Dan pasa 6 UU Tipikor tentang memberi suap kepada hakim," ucapnya.
Shiokawa Toshio tidak memberikan komentar apa pun seputar penahanannya kepada wartawan setelah diperiksa. Dalam pengawalan, dia langsung memasuki mobil tahanan yang menjemputnya.
Kasus suap tersebut terbongkar ketika KPK menangkap Imas dan Odih pada 30 Juni 2011 lalu di Bandung. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 200 juta. Belakangan terungkap bahwa uang suap yang digelontorkan PT Onamba mencapai Rp 352 juta.
Perkara yang ditangani Imas sendiri adalah sengketa hubungan industri antara PT Onamba dengan puluhan buruh karyawan perusahaan ini di Pengadilan Hubungan Industri. PT Onamba menang pada tingkat pertama, kemudian diajukan kasasi. Kasus ini baru akan berproses di tingkat kasasi, tetapi Imas dan Odih tertangkap tangan oleh KPK sebelum prosesnya dimulai.
Imas dan Odih divonis bersalah dalam kasus ini. Imas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 30 Januari 2012 lalu. Imas dinyatakan terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta dari Odih dan mencoba menyogok hakim MA sebesar Rp 200 juta terkait dengan putusan perkara automated PT Onamba di tingkat kasasi.
Odih divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Odih dinyatakan terbukti menyuap hakim Imas sebesar Rp 352 juta dan mencoba menyogok Arief Sudjito Rp 200 juta dengan maksud dapat memenangkan perkara hukum PT Onamba di tingkat kasasi.
(col/deva)
