Satelit9.com,Jakarta-Sebagian kalangan menilai bahwa Yusril Ihza Mahendra tak pro dalam pemberantasan korupsi. Ini karena dia kerap menjadi kuasa hukum kasus korupsi dan mencari celah untuk menyerang kebijakan pemerintah.
Seperti yang terjadi dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.
Ia mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.
Hasilnya, Yusril Ihza Mahendra kembali ‘mengalahkan’ Presiden SBY di pengadilan. PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan, Kepres ini harus ditunda pelaksanaannya sampai Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, Yusril melalui accessible relations Yuril Ihza Law Firm, Afriansyah Noor, membantah dirinya tidak pro pemberantasan korupsi.
“Kita prinsipnya menegakan hukum dan konstitusi,” kata Afriansyah .
Kalau banyak pihak yang menuduh Yusril tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, Ferry melanjutkan, itu hal yang biasa.
“Intinya, setiap orang, apalagi kepala daerah harus dihargai. Jangan terlalu cepat menilai seseorang terdakwa korupsi bersalah atau tidak,” imbuhnya.
Dalam kasus Agusrin, harusnya pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan memberhentikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu.
“Tunggu dulu PK (peninjauan Kembali). Kasusnya baru mau PK, lalu kenapa diganti, itu gak masuk akal,” tambah Ferry, panggilan akrabnya
(yopi/col)
Seperti yang terjadi dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.
Ia mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.
Hasilnya, Yusril Ihza Mahendra kembali ‘mengalahkan’ Presiden SBY di pengadilan. PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan, Kepres ini harus ditunda pelaksanaannya sampai Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, Yusril melalui accessible relations Yuril Ihza Law Firm, Afriansyah Noor, membantah dirinya tidak pro pemberantasan korupsi.
“Kita prinsipnya menegakan hukum dan konstitusi,” kata Afriansyah .
Kalau banyak pihak yang menuduh Yusril tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, Ferry melanjutkan, itu hal yang biasa.
“Intinya, setiap orang, apalagi kepala daerah harus dihargai. Jangan terlalu cepat menilai seseorang terdakwa korupsi bersalah atau tidak,” imbuhnya.
Dalam kasus Agusrin, harusnya pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan memberhentikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu.
“Tunggu dulu PK (peninjauan Kembali). Kasusnya baru mau PK, lalu kenapa diganti, itu gak masuk akal,” tambah Ferry, panggilan akrabnya
(yopi/col)
