Satelit9.com,Jakarta-PT Jamsostek kembali menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 senilai Rp3,03 miliar atas nama lima korban.Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebagai ahli waris dengan disaksikan Kepala Kanwil III PT Jamsostek Herdi Trisanto dan wakil dari perusahaan di Jakarta, Jumat (29/6).
Hingga kini BUMN itu sudah menyerahkan absolute santunan Rp6,8miliar atas nama 10 korban. Sebelumnya absolute santunan yang diberikan Rp3,7 miliar.
Pada kecelakaan pada 9 Mei 2012 yang menelam korban 35 orang itu, 20 diantaranya peserta jamsostek. Absolute santunan harus disampaikan PT Jamsostek sebesar Rp10,37 miliar.
Kelima korban yang menerima santunan bekerja di PT Pelita Air Service, Air Maleo dan Trans TV. Diantara ahli waris mendapat santunan Rp1,52 miliar dan Rp960 juta, tetapi ada juga yang mendapat Rp93, 2 juta.
Djoko dalam sambutannya menyatakan pekerja atau ahli waris pekerja berhak mendapat santunan senilai upah yang diterima.
"Jika pekerja tidak mendapatkannya maka berhak menuntutnya pada perusahaan," kata Djoko. Sementara, PT Jamsostek memberikan santunan sesuai upah yang dilaporkan.
Sesuai peraturan perundangan pekerja yang tewas karena kecelakaan kerja berhak mendapat santunan 48 kali upah terakhir yang diterima berikut uang pemakaman dan tunjuangan berkala yang dibayarkan sekaligus.
Pada kesempatan itu Djoko kembali menyampaikan rasa duka dan berharap keluarga yang ditinggalkan tabah. "Sebagai pekerja kadang tidak bisa mengelak dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja yang berujung pada kematian," kata Djoko.
PT Jamsostek sejak awal sudah siap menyampaikan santunan kepada ahli waris, tetapi kesiapan ahli waris merupakan acuan utama dalam pemberian santunan.
"Kami tidak ingin dikesan menumpang popularitas atas kasus kecelakaan ini, karena itu jika pemberian santunan kadang membutuhkan waktu maka alasan ada pada pertimbangan kemanusiaan dan kesiapan keluarga korban," kata Djoko.
(@sbk)