Satelit9.com,Wonogiri-Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhaji melalui Kasi Intel Rachmat Zachry mengatakan sejak dirilis 5 Juni lalu, kasus dugaan penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di 40 SMP sudah ada perkembangan.“Hingga kini sudah ada perkembangan meski masih tahap penyelidikan. Ada tambahan beberapa saksi. Masih mencari abstracts administrasi untuk kelengkapan data. Kapan akan masuk tahap penyidikan belum bisa dipastikan,” katanya, Senin (25/6)kepada wartawan.
Kuasa Hukum CV Wahyu Santoso, Gunarto mengatakan jika memang ada kerugian negara saat penyelidikan ini, maka Kejaksaan diminta tidak menzalimi kebenaran. “Lanjutkan jika ada kerugian negara dan saya yakin ada. Secara administrasi saja sudah salah. Masa CV yang ditunjuk tidak tahu menahu merek dan spek apa yang dibeli. Saya bisa buktikan adanya pemalsuan tanda tangan. CV hanya dipinjam nama. Di luar itu semua, yang wenang menunjuk CV kan kepala sekolah. Mengapa pihak dinas ikut menunjuk?,” tegasnya.
Seperti diberitakan jumlah bantuan langsung dari pusat ke sekolah itu masing-masing Rp 31 juta. Untuk pengadaan komputer dan alat TIK lain. (@jaya)