• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK Diminta untuk tidak ragu-ragu Usut Kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang

    Last Updated 2012-06-24T17:46:59Z


    Satelit9.com,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu-ragu menetapkan psoses penyidikan kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, sekaligus menyeret orang-orang penting di negeri ini yang terlibat. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Minggu (23/6), di Jakarta.
    "Kedua kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang yang sama, dengan modus dugaan kejahatan yang kurang lebih sama, serta melibatkan perusahaan yang sama pula, yakni Grup Permai," kata Bambang di Jakarta, Minggu (24/6).
    Apalagi, lanjut dia, beberapa fakta tentang kasus Hambalang sendiri didapatkan KPK ketika menggeledah kantor Grup Permai dalam penyelidikan kasus suap Wisma Atlet. Ditambah lagi, kata dia, fakta di persidangan Muhammad Nazaruddin mengindikasikan bahwa Grup Permai terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta mengelola dan menyalurkan dana hasil korupsi oleh sekelompok orang itu.
    "Dengan demikian, Grup Permai sendiri bisa dijerat dengan pasal pencucian uang," tegasnya.
    Menurut Bambang, masyarakat berharap KPK untuk tidak ragu mengidentifikasi kedua kasus itu sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara. Sebab, masyarakat bisa berasumsi berdasarkan peran sentral Grup Permai dan orang-orang penting yang diduga terlibat dalam dua kejahatan itu.
    "Kesimpulan masyarakat amat sederhana, bahwa segala sesuatu yang dituduhkan kepada Nazaruddin bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh Nazaruddin sendiri, melainkan kejahatan terencana yang dilakukan sekelompok orang penting yang powerful," ungkap politisi Partai Golkar itu.(@Deva)
    Komentar
    • KPK Diminta untuk tidak ragu-ragu Usut Kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang

    Terkini

    Topic Popular