Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah memproses hukum sepasang suami istri, yaitu M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.
Sekarang giliran pasangan ayah dan anak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran tahun 2011-2012, di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat Islam dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama.
Pasangan ayah dan anak itu adalah Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR, sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dan Dendi Prasetya Zulkarnaen, Direktur Utama PT KSAI.
Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jumat (26/5) menjelaskan bahwa Dendi merupakan kerabat dari Zulkarnaen. Abraham tidak menyebutkan secara spesifik hubungan Zulkarnaen dengan Dendi.
Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh wartawan, Abraham mengakui Dendi merupakan anak dari politisi Partai Golkar.
"Iya, dia (Dendi) itu anaknya ZD (Zulkarnaen Djabar)," kata Abraham.
Hari ini KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
ZD memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.
(@Deva)
Sekarang giliran pasangan ayah dan anak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran tahun 2011-2012, di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat Islam dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama.
Pasangan ayah dan anak itu adalah Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR, sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dan Dendi Prasetya Zulkarnaen, Direktur Utama PT KSAI.
Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jumat (26/5) menjelaskan bahwa Dendi merupakan kerabat dari Zulkarnaen. Abraham tidak menyebutkan secara spesifik hubungan Zulkarnaen dengan Dendi.
Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh wartawan, Abraham mengakui Dendi merupakan anak dari politisi Partai Golkar.
"Iya, dia (Dendi) itu anaknya ZD (Zulkarnaen Djabar)," kata Abraham.
Hari ini KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
ZD memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.
(@Deva)
