Satelit9.com,Jakarta- Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto bahwa dalam enam bulan ke depan akan ada menteri aktif yang menjadi tersangka kemudian diralat sendiri. Cara ini dinilai sebagai perilaku preman. Bambang tidak boleh menakut-nakuti."KPK lembaga negara, bukan LSM jalanan. Lembaga penegakan hukum tidak boleh membangun pencitraan, baik penyidikan dan penyelidikan," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/8).
Yani mengingatkan, tugas KPK sebagai lembaga hukum adalah mengumpulkan alat bukti. Dalam proses penyelidikan tidak boleh berkoar-koar. Termasuk dalam menentukan ada atau tidak tindak pidana hingga tersangka.
Surat perintah penyidikan pun harus individual, tak boleh menentukan seminggu lagi akan ada tersangka. "Bisa saja dia melakukan pembocoran. Ini bisa membuat pengaburan pelaku," kata Yani.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan sikap Bambang yang meralat pernyataannya itu. Pasalnya, publik sempat terperangah dan salut akan keberanian pimpinan KPK yang akan menyeret menteri. "Itu artinya KPK sudah mulai menunjukan taringnya, memasuki wilayah episentrum kekuasaan Istana," kata Bambang.
Jika tiba-tiba itu diubah, kata Bambang, patut diduga ada tangan-tangan kuat yang tidak terlihat mulai menekan pimpinan KPK. Ini tidak berbeda jauh dengan kasus Bank Century. "Yang suka atau tidak suka ada kesan KPK maju mundur," kata Bambang.(@IKA)