Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil perwira kepolisian sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan actor pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sang perwira adalah Ajun Komisaris Besar Susilo dan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan.
KPK akan meminta keterangan keduanya untuk tersangka Irjen Djoko Susilo. "Jumat hari ini atau Senin mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (30/8).
Ajun Komisaris Besar Susilo saat ini menjabat Kapolres Banyuasin, Sumatra Selatan. Indra Darmawan menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK memanggil empat perwira sebagai saksi kasus ini, yakni Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Namun mereka mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam pengejaan nama dan jabatan di surat pemanggilan KPK.
Terkait ketidakhadiran keempatnya, Ketua KPK Abraham Samad optimis mereka akan datang pada pemanggilan berikut yang dijadwalkan pada pekan depan. "Kalau tidak datang itu ada alasannya, tapi saya yakin nanti mereka akan datang," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Akpol nonaktif Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, serta Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Meski sudah menjadi tersangka, KPK belum menyentuh Djoko untuk diperiksa. Padahal, kepolisian sudah beberapa kali memeriksa Djoko. (agus)
KPK akan meminta keterangan keduanya untuk tersangka Irjen Djoko Susilo. "Jumat hari ini atau Senin mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (30/8).
Ajun Komisaris Besar Susilo saat ini menjabat Kapolres Banyuasin, Sumatra Selatan. Indra Darmawan menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK memanggil empat perwira sebagai saksi kasus ini, yakni Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Namun mereka mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam pengejaan nama dan jabatan di surat pemanggilan KPK.
Terkait ketidakhadiran keempatnya, Ketua KPK Abraham Samad optimis mereka akan datang pada pemanggilan berikut yang dijadwalkan pada pekan depan. "Kalau tidak datang itu ada alasannya, tapi saya yakin nanti mereka akan datang," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Akpol nonaktif Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, serta Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Meski sudah menjadi tersangka, KPK belum menyentuh Djoko untuk diperiksa. Padahal, kepolisian sudah beberapa kali memeriksa Djoko. (agus)
