Satelit9.com,Jakarta-Seusai diperiksa KPK, Rusli mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
"Saya tadi diminta menjadi saksi Pak Lukman sama Pak Taufan memang untuk melengkapi berita acaranya dia," kata Rusli.
Ketika ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK, Taufan mengaku lupa. "Saya lupa tadi berapa pertanyaan," kata Rusli.
Soal dugaan aliran dana ke Partai Golkar, Rusli membantah hal tersebut.
"Tidak ada. Tidak ada itu," kata Rusli.
Dalam sidang perkara PON Riau dengan terdakwa Eka Dharma Putra, nama Rusli disebut sebagai sebagai otak suap kepada anggota DPRD Riau.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau Lukman Abbas mengaku diperintah Rusli untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota DPRD Riauagar meloloskan angle tambahan dana PON.
Saksi lainnya dalam sidang perkara PON Riau dengan terdakwa Rahmat Saputra, yaitu Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku pernah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Rusli Zainal melalui stafnya.
Uang tersebut adalah ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Riau dan pejabat Pemprov Riau.(Adi/eko)
