• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPK Terus Usut Andi Mallarangeng Dalam Kasus Hambalang

    Last Updated 2012-08-08T11:34:29Z


    Satelit9.com,Jakarta-Diam-diam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan action centermost Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
    Buktinya, penyidik ikut menanyakan peran Menteri Andi kepada Dedi Rosadi, kepala bidang manajemen Olahraga Kemenpora yang hari ini bersaksi untuk koleganya Deddy Kusdinar yang sudah menjadi tersangka dalam proyek yang bernilai sekitar Rp 2,5 Trilliun tersebut.
    "Peran Menpora disinggung (penyidik). Iya, tetapi saya bilang (ke penyidik) enggak, enggak ada," terang dia usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/8).
    Dedi menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, dan baru selesai digarap penyidik sekitar pukul 17.05 WIB. Dia terlihat datang sendiri tanpa pengawalan dari staf maupun ajudannya.
    Dia mengaku ditanyakan oleh penyidik sekitar 20 pertanyaan seputar proses lelang proyek Hambalang. Saat itu, dia mengaku menjabat sebagai wakil ketua lelang. "Tadi yang ditanya juga soal perencanaan dan pengawas," terang dia.
    Dedi terlihat linglung ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Sesekali, dia terlihat berfikir sejenak untuk menjawab pertanyaan dari awak media.
    Dedi selaku Kabid Manajemen Industri Olahraga diduga tahu banyak seputar pengadaan sarana untuk keperluan pusat olahraga di Hambalang.
    KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang yang dibiayai secara tahun jamak atau multiyears. KPK menduga ada kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp2,5 triliun itu.
    Dalam kasus ini, eks Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang telah ditetapkan sebagai tersangka. Deddy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang.
    Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara batten absolutist 20 tahun.
    Untuk mengembangkan penyidikan kasus Deddy Kusdinar, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Kemenpora. Antara lain Iyan Sudiyana (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan), Adhi Purnomo (Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan) dan Sanusi M.H (Kepala Bagian Hukum).(@ide)
    Komentar
    • KPK Terus Usut Andi Mallarangeng Dalam Kasus Hambalang

    Terkini

    Topic Popular