Satelit9.com,Malang- Pasangan petahana (incumbent) calon Walikota dan Wakil Walikota Batu, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dicoret Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu karena terganjal kasus ijazah SMP.
Atas pencoretan itu, kuasa hukum Eddy Rumpoko, Abdul Wahab Adhinegoro mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan serupa juga bakal diajukan oleh Partai politik pengusung pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso.
Abdul Wahab mengaku kecewa dengan pencoretan yang diputuskan dalam rapat pleno KPUD Batu tersebut. Ia menilai KPU telah berbuat dzolim dan ada konspirasi politik dalam keputusan tersebut, ia juga curiga jika ada permainan politik atas keputusan yang merugikan kliennya tersebut. "Saya kecewa, kenapa nasib Pak Eddy ditentukan lewat voting anggota KPUD, saya curiga ada permainan politik," ujarnya, Rabu (8/8/2012).
Sebelumnya, kuasa hukum calon yang diusung PDIP ini juga telah menguji keabsahan surat pernyataan khusus yang diterbitkan Abdullah, Kepala SMP Taman Siswa Surabaya yang menyatakan bahwa Eddy Rumpoko tak pernah terdaftar sebagai salah satu siswa di sekolah tersebut. Abdul Wahab juga menilai jika surat tersebut bernuansa politis pesanan dari lawan politik Eddy Rumpoko. "Dengan apa yang terjadi pada klien saya (Eddy Rumpoko, red), kuat dugaan ada pihak untuk menjegal Pak Eddy Rumpoko agar tidak bisa maju dalam Pilwali," kata dia.
Saat ini, KPUD Batu telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu. Ketiganya Suhadi–Suyitno (Partai Golkar dan PKB), Gunawan Wirutomo–Sundjojo (Partai Hanura dan PKNU), serta calon perseorangan Abdul Majid – Kustomo. Sedangkan dua calon tak lolos syarat administrasi yakni Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PKS dan PKPB) dan calon perseorangan Sugiarto–Solihin akibat tak memenuh syarat bukti dukungan.
Bagyo Prasasti, Ketua KPUD Batu menjelaskan, penetapan calon dihasilkan melalui rapat pleno dini hari tadi. Menurutnya, mekanisme penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku, bahkan seluruh anggota KPUD telah menandatangani keputusan penetapan calon. "Jika ada calon yang tak puas, silahkan menempuh jalur hukum," tandas Bagyo.
Pada pilwali kali ini, Eddy Rumpoko tak lolos seleksi penetapan calon terganjal keabsahan surat keterangan yang dikeluarkan Sekolah Menengah Pertama Taman Siswa. Sesuai klarifikasi dan verifikasi, surat keterangan pengganti ijazah dinyatakan tak berlaku oleh sekolah tersebut. Sementara saat Pilwali pada 2007 lalu, dalam persyaratan hanya dibutuhkan ijazah SMA. "Kalau Pilwali tahun ini, ijazah SMP juga dibutuhkan," ungkap Bagyo.
Keputusan KPUD tersebut juga didasari atas rekomendasi KPU pusat, KPU Jawa Timur dan Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslu) Kota Batu(yus/ide/abt)
