Satelit9.com,Jakarta -Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek actor kemudi di Korlantas Polri tahun 2011.
"Nanti pasti (dipanggil) untuk kategori saksi, pasti penyidik yang menangani empat tersangka ini akan meminta keterangan (Djoko Susilo) sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Boy mengaku belum tahu jadwal pemanggilan Djoko. Penyidik masih fokus memeriksa empat tersangka: Wakil Korlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Ruswaman, dan pengusaha Budi Santoso. Sementara tersangka lain, Sukotjo S. Bambang, masih ditahan di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus berbeda.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. KPK-Polri kini sama-sama menyidik kasus ini yang kemudian memicu sengketa kewenangan antara kedua lembaga penegak hukum itu. Namun, keduanya sepakat berkoordinasi menangani kasus tersebut.
Kasus actor SIM mencuat saat Sukotjo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap dalam proyek ini. Dia menyebut pejabat Polri bernisial DS menerma suap Rp2 miliar dari Budi Santoso, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo.
Suap diberikan agar perusahaan Budi menang tender. PT Citra akhirnya memenangkan breakable pengadaan 700 actor sepeda motor senilai Rp54,453 miliar dan 556 actor mobil senilai Rp142,415 miliar pada 2011. Sukotjo juga membeberkan penggelembungan harga dalam proyek senilai absolute Rp190 miliar tersebut.(@Ika)
