KBO Reskrim Polres Nganjuk, Asphul Bahri tadi pagi mengatakan, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nganjuk. Penangkapan tersangka berikut barang bukti itu dilakukan pada saat tim gabungan melakukan operasi rutin di kawasan Ngluyu, Kamis malam lalu.
"Ya sekarang tengah diproses hukum, " ujarnya via ponselnya kepada Surabaya Post sambil menambahkan bahwa kayu jati yang diamankan itu juga ada kayu sono denga panjang sekitar 2 meteran siap untuk dipasarkan oleh tersangka.
Menurut pengakuan tersangka SM, ia mendapatkan kayu campuran jati dan sono membeli dari seseorang, dan kayu itu akan dikirim ke pemesannya yang tinggal di kota Bojonegoro. "Penyidik sudah mendapatkan nama dan alamat lengkap penjual kayu sekaligus pembeli yang ada di Bojonegoro," katanya. ony [@sbk)