Satelit9.com,Jakarta-Persidangan kasus penyalahgunaan dana proyek pengadaan Solar Home System (SHS) Tahun Anggaran 2007-2008 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10) terungkap bahwa anggota DPR menerima uang saat pembahasan Undang-undang Energi dan UU Kelistrikan.
Sidang tersebut dengan terdakwa Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM Jacobus Purwono dan Pejabat Pembuat Komitmen Kosasih. "Jadi terdakwa 2 (Kosasih) datang ke tempat saya atas perintah terdakwa 1 (Jacobus) untuk biaya pembahasaan Rancangan Undang-Undang Energi dan Kelistrikan yaitu sebesar Rp1,5 miliar," kata mantan Sekretaris Direktorat Jenderal LPE Soekanar di persidangan.
Uang tersebut, menurut Soekanar, diberikan untuk biaya akomodasi, transportasi dan account anggota pembahas RUU Energi yang telah disahkan pada 2007 dan RUU Ketenagalistrikan yang disahkan pada 2009. "Uang itu untuk biaya hotel, transpor dan account anggota termasuk anggota DPR Komisi VII, uang itu diserahkan kepada sekretariat Komisi VII," jelas Soekanar.
Ia juga mengaku pernah menerima uang senilai Rp5 juta yang disebutnya sebagai hadiah Lebaran. "Saya hanya pernah terima uang Rp5 juta sebagai uang Lebaran dari bagian keuangan Ditjen LPE karena diperintah oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2," ungkap Soekanar. Ia mengaku tidak tahu apakah uang tersebut terkait dengan proyek SHS.
Jacobus dan Kosasih saat itu juga menjabat sebagai Kepala Subusaha Energi Terbarukan Kementerian ESDM didakwa melakukan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar dengan modus menggelembungkan dana, sehingga negara rugi Rp131,7 miliar.
Perbuatan Jacob membuat Direktur Utama CV Ridho, Muhammad Arief Ismail, menikmati uang senilai Rp1,7 miliar; Direktur Utama PT Paesa, Panal Banjarnahor, sebesar Rp2,6 miliar; serta Direktur Utama PT Berdikari Iman Poenarwana Wiratmaja, bersama Vitasari Zenbia dari PT Amonra Daya Semesta, sebesar Rp1,7 miliar.
Kekayaan yang mereka dapatkan diduga berasal dari penggelembungan dana satuan SHS, yang dirata-rata seharga Rp5,9 juta per unit. Padahal tiga perusahaan penyedia SHS yang menjadi contoh harga satuan mengajukan harga di bawah Rp5 juta per unit.
Penggelembungan dana proyek diduga memperkaya Jacob sebesar Rp5,3 miliar pada 2007 dan Rp2,8 miliar pada 2008. Kosasih diduga bertambah kaya Rp1,6 miliar pada 2007 dan Rp1,1 miliar pada 2008. Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan album Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dakwaan kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.(DOR)
.jpg)