Satelit9.com,Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan gugatan yang dilakukan Korlantas Polri terhadap KPK tidak akan mengganggu penyidikan kasus actor kemudi.Sebelumnya, Korlantas Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada KPK. Gugatan ini dilakukan karena KPK dianggap melakukan penyitaan sejumlah dokumen milik Korlantas yang tidak ada kaitanya dengan kasus korupsi actor kemudi.
"Korlantas mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan. Itu soal kompetensi, tapi itu pasti akan diuji di pengadilan. Apakah ini tidak mendelegitimasi surat penyerahan yang dilakukan Kapolri sehingga ini tidak bertentangan," kata Bambang.
Sementara itu, KPK berencana memeriksa tiga orang tersangka kasus actor kemudi, pekan ini. Namun, dari ketiga tersangka itu tidak termasuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo. (cool)