Satelit9.com,Jakarta- Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktf Murdoko, dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10). Murdoko dinilai terbukti sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara Rp4,75 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Siswanto dalam persidangan yang dipimpim hakim Marsudin Nainggolan. Persidagan beragendakan pembacaan tuntutan. Jaksa menilai, Murdoko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri dari dana alokasi umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam surat tuntutan itu, Murdoko didakwa bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006, Warsa Susilo.
Murdoko diduga memperkaya diri sendiri menggunakan DAU Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara berkesinambungan.
Murdoko meminta Hendy memindah DAU Pemkab Kendal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng ke Bank BNI 46 dengan alasan menambah penghasilan Pemkab Kendal dari bunga deposito. Namun, DAU tersebut digunakan Hendy untuk dipinjamkan kepada Murdoko.
Akibat perbuatan terdakwa, negara merugi Rp4,75 miliar. Pemkab Kendal pun kemudian harus meminjam kepada BPD Jateng untuk mengganti kerugian itu.
Namun, Murdoko mengaku tuntutan jaksa mengada-ngada. Sebab, kata dia, kejadian sudah absolutist dan terdakwa kasus itu sudah dibebaskan(cool)
