Satelit9.com,Temanggung-Untuk kali kedua, jalannya persidangan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Narko (20), luka berat dan Herman (20), tewas berakhir ricuh. Ratusan massa asal tempat tinggal korban Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung mencoba menghakimi terdakwa yang berada dalam mobil Kejaksaan Negeri yang hendak kembali menuju rumah tahanan, Rabu (24/10).
Mulanya, seorang warga nekat mengejar mobil dan menaiki pintu mobil Kejaksaan Negeri, namun aksi itu dihalangi petugas dan pelakunya hendak diamankan petugas. Melihat itu, warga lainnya tidak terima dan mencoba menyelamatkan kawannya.
Akibatnya, kericuhan pun terjadi. Petugas kepolisian terlibat baku hantam dengan massa. Dari kericuhan itu polisi kembali mencoba mengamankan dua warga lagi. Bukannya surut, namun emosi warga malah semakin menjadi-jadi, melihat kondisi semakin tidak kondusif akhirnya polisi melepaskan ketiga warga yang belum diketahui identitasnya itu.
"Tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa terlalu ringan. Tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang. Ini tidak adil, seharusnya dihukum sesuai ketentuan pasalnya. Kalau pihak PN tidak bisa memberikan hukuman berat, biar kami saja yang memberikan hukuman,"kata Fendi, salah satu keluarga korban.
Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan, dengan terdakwa Hendrik Imam (20), Istacholin alias Kawul (20), Kukuh Gani (18), Aris Triyono alias Comot (19), dan Deni Afifudin alias Ucup (20), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Puji Hendro Suroso.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musriyono SH menuntut ke lima terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 ,dan Pasal 170 ayat 2 ke 3, karena kelima terdakwa tersebut melakukan tindakan penganiayaan yang berbeda. Untuk terdakwa Istacholin, Hendrik dan Kukuh dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Deni Afifudin dan Aris Triyono dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Tuntutan itu dijatuhkan, sebab Istacholin, Hendrik dan Kukuh terbukti melakukan penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam, batu dan kayu. Kemudian Deni Afifudin dan Aris Triyono melakukan pemukulan terhadap korban Narko hingga mengalami luka parah. Penganiayaan sendiri terjadi Selasa (12/6) lalu di depan SPBU Catgawen Parakan.
Puji Hendro mengatakan selanjutnya persidangan dengan calendar putusan akan dilanjutkan pada Rabu (31/10). Dia mengimbau kepada warga untuk bersabar dan diharapkan tidak berbuat anarkis, apapun putusan majelis pada sidang mendatang.(cool)
.jpg)