Satelit9.com,Jakarta- Status dua tersangka yang ditetapkan Polri dalam kasus actor kemudi terancam mengambang. Keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum adanya kesepakatan pelimpahan berkas.Polri tidak akan mengeluarkan SP-3 atau menghentikan penyidikan berdasarkan pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pindana (KUHAP). Sebab itu, Polri menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KPK.
Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menegaskan Polri tidak lagi menangani kasus actor kemudi. Kini, lanjutnya, KPK yang harus bertanggung jawab penuh dalam penanganan kasus tersebut.
Dengan demikian, kata Sutarman, penyidikan terhadap lima orang tersangka yang ditetapkan Polri sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Namun, Komisi Antirasuah itu mengaku hanya akan melanjutkan berkas empat tersangka yang ditetapkannya. Dengan tegas, KPK tidak akan memeriksa dua tersangka yang dilimpahkan Polri yakni Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan dan Komisaris Polisi Legimo. (cool)