Satelit9.com,Jakarta- Syarat ambang batas calon presiden atau presidential beginning dinilai menghambat munculnya calon presiden (capres) alternatif yang berpotensi dan berkualitas untuk dipilih masyarakat. Padahal, saat ini Indonesia tengah krisis calon pemimpin.
"Jangan ada partai menghambat potensi orang yang bisa menang, dipilih oleh masyarakat," kata mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (22/10).
Menurut dia, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 1999 dapat dijadikan acuan untuk mengusung capres. Saat itu, tiap parpol yang memenuhi aldermanic beginning 3,5% dapat mengajukan capres.
Karena itu, ia berpendapat sebaiknya ambang batas 20% di kursi parlemen, atau 25% secara nasional, dapat diturunkan. Saat ini perdebatan syarat ambang batas tersebut sedang digodok DPR. Jika ambang batas mengajukan capres melebihi 3,5 %, Yusril memastikan akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Jadi nanti menunggu DPR dulu," jelasnya. (jaya)