Satelit9.com,Jakarta-Tuduhan yang disampaikan Muhamad Nazarudin
terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pernah menerima
uang Rp10 miliar semakin kuat di dalam persidangan terdakwa kasus
korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh.
Nama Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto disebut- sebut telah menerima aliran dana Rp10 miliar dari Permai Grup. Pemberian uang itu sendiri diketahui terkait pengurusan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik karyawan PT Permai Grup Gerhana Sianipar yang dijadikan saksi dalam persidangan.
Bagian yang dibacakan, terkait percakapan Gerhana dengan Direktur Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messenger.
Rosa meminta Gerhana yang waktu itu masih menjabat Wakil Direktur Pemasaran untuk menghitung kembali uang yang dikeluarkan Permai Grup untuk proyek Kemenpora.
"Dalam BAP saksi ini, disebutkan terjadi 6 Oktober. Percakapan tersebut saya melaporkan abstracts keuangan terkait Wisma Atlet kepada Kemenpora sebesar Rp5,5 miliar, ditambah Rp150 juta," kata Jaksa Kiki saat membacakan BAP saksi Gerhana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Namun, lanjut Jaksa, Rosa tidak percaya dan menanyakan hal tersebut ke Mantan Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan mantan pegawai Permai Group Oktarina Furi.
"Uang itu tidak seharusnya segitu. DPR saja Rp6 miliar melalui Angelina dan Koster, kemudian Joyo dan Pak Menteri Rp10 miliar, dan melalui Paul Nelwan Rp1,5 miliar. Sisanya Rp11,5 miliar, itu di luar yang Rp150 juta," bebernya kembali.
Dalam persidangan, Gerhana menjelaskan dirinya mendapat abstracts tersebut dari Yulianis. Tetapi sambung Gerhana, Rosa bilang bagian keuangan salah hitung.
Sementara itu ketika disinggung siapa Paul Nelwan, Gerhana mengaku Rosa sering berkomunikasi mengenai proyek Wisma Atlet dengan Paul.(cool)
Nama Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto disebut- sebut telah menerima aliran dana Rp10 miliar dari Permai Grup. Pemberian uang itu sendiri diketahui terkait pengurusan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik karyawan PT Permai Grup Gerhana Sianipar yang dijadikan saksi dalam persidangan.
Bagian yang dibacakan, terkait percakapan Gerhana dengan Direktur Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messenger.
Rosa meminta Gerhana yang waktu itu masih menjabat Wakil Direktur Pemasaran untuk menghitung kembali uang yang dikeluarkan Permai Grup untuk proyek Kemenpora.
"Dalam BAP saksi ini, disebutkan terjadi 6 Oktober. Percakapan tersebut saya melaporkan abstracts keuangan terkait Wisma Atlet kepada Kemenpora sebesar Rp5,5 miliar, ditambah Rp150 juta," kata Jaksa Kiki saat membacakan BAP saksi Gerhana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Namun, lanjut Jaksa, Rosa tidak percaya dan menanyakan hal tersebut ke Mantan Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan mantan pegawai Permai Group Oktarina Furi.
"Uang itu tidak seharusnya segitu. DPR saja Rp6 miliar melalui Angelina dan Koster, kemudian Joyo dan Pak Menteri Rp10 miliar, dan melalui Paul Nelwan Rp1,5 miliar. Sisanya Rp11,5 miliar, itu di luar yang Rp150 juta," bebernya kembali.
Dalam persidangan, Gerhana menjelaskan dirinya mendapat abstracts tersebut dari Yulianis. Tetapi sambung Gerhana, Rosa bilang bagian keuangan salah hitung.
Sementara itu ketika disinggung siapa Paul Nelwan, Gerhana mengaku Rosa sering berkomunikasi mengenai proyek Wisma Atlet dengan Paul.(cool)
