Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa lima anggota DPRD Riau, Senin (5/11). Mereka diperiksa terkait
korupsi proyek lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII,
Riau.
Kelima anggota tersebut adalah Adrian Ali, Abubakar Sidik, Syarif Hidayat, Zulfan Heri, dan Tengku Muaza. Mereka ditanyai mengenai peran masing-masing dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 5/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan area lapangan tembak. DPRD Riau sepakat menambah anggaran Rp47 miliar.
Penambahan anggaran tersebut dinilai melanggar undang-undang. Sebab, dilakukan secara diam-diam tanpa prosedur yang sah. Terkait kasus tersebut, KPK sudah menetapkan 16 tersangka dari DPRD dan Kadispora Riau, dan seorang dari PT Adhi Karya.(cool)
Kelima anggota tersebut adalah Adrian Ali, Abubakar Sidik, Syarif Hidayat, Zulfan Heri, dan Tengku Muaza. Mereka ditanyai mengenai peran masing-masing dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 5/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan area lapangan tembak. DPRD Riau sepakat menambah anggaran Rp47 miliar.
Penambahan anggaran tersebut dinilai melanggar undang-undang. Sebab, dilakukan secara diam-diam tanpa prosedur yang sah. Terkait kasus tersebut, KPK sudah menetapkan 16 tersangka dari DPRD dan Kadispora Riau, dan seorang dari PT Adhi Karya.(cool)
