• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Neneng Bacakan Eksepsi

    Last Updated 2012-11-08T09:36:44Z

    Satelit9.com,Jakarta-Suara Neneng Sri Wahyuni mendadak parau saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11). Neneng menyatakan keberatan disebut buron atau pelarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap pemberitaan.
    "Saya sangat keberatan selama ini selalu diberitakan bahwa saya buronan KPK. Sebagai orang awam, sepengetahuan saya yang dikatakan buron adalah orang yang sedang atau sudah dalam proses hukum kemudian melarikan diri. Saya tidak melakukan perbuatan itu," kata Neneng sambil terisak.
    Melihat Neneng menangis, Ketua Majelis Hakim meminta pembacaan eksepsi dilanjutkan penasihat hukum. Penasihat hukum Neneng, Elza Sayrif, lalu membacakan eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
    Dalam eksepsi disebutkan bahwa Neneng ikut suaminya Muhammad Nazaruddin berobat penyakit jantung ke Singapura, 23 Mei 2011. Sehari kemudian, KPK mengumumkan Nazaruddin dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.
    "Saya sudah menganjurkan suami agar balik ke Jakarta memenuhi panggilan. Tapi karena pengobatan belum selesai, dan ternyata ada perintah dari atasannya agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta sampai situasi kondusif. Diperkirakan sampai tiga tahun, yaitu 2014," kata Neneng dalam eksepsinya.
    Neneng akhirnya memutuskan tinggal dan menyekolahkan anak-anaknya di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak absolutist kemudian, KPK mengumumkan Neneng jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
    "Penerapan saya sebagai tersangka membuat saya terpukul dan malu. Untuk kembali ke Jakarta saya bingung. Suami saya sudah ditetapkan tersangka pasti ditahan, demikian juga saya. Jika keduanya ditahan, siapa yang akan memulangkan anak-anak kembali ke Jakarta," aku Neneng.
    Neneng mengaku bertambah panik saat suaminya ditangkap di Kolombia. Sementara paspor Neneng dicabut sehingga ia tidak bisa bepergian lintas negara. Meski demikian, kata Neneng, ia tak ingin lari dari persoalan hukum. Dia mengurus kepindahan sekolah anak-anaknya ke Jakarta. Neneng juga meminta suaminya menyiapkan tim advokat untuk mengatur penyerahan dirinya ke KPK.
    Saat itu, tim advokat menyampaikan kepada KPK bahwa Neneng akan menyerahkan diri asal tidak ditahan. Tapi KPK menolak lobi-lobi tersebut. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu menegaskan KPK tak akan berkompromi dengan tersangka kasus korupsi.
    Merasa tak ditanggapi, Neneng akhirnya pulang melalui jalur tidak resmi ke Batam, Kepulauan Rian, baru ke Jakarta menggunakan pesawat. Ia menggunakan nama Nadia. Walau Neneng berniat menyerahkan diri, ia ditangkap penyidik KPK di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.
    "Setiba di Jakarta, saya pulang untuk menyiapkan keperluan anak-anak selama saya ditahan. Saya juga ingin menyampaikan ke suami agar menyiapkan tim advokat untuk mendampingi saya ke KPK. Ternyata saat saya akan salat, tim penyidik KPK memanggil-manggil agar saya ikut ke kantor KPK. Kemudian diumumkan kepada publik, saya buron dan ditangkap pada 13 Juni 2012," kata Neneng.
    Neneng juga mengaku tidak tahu-menahu soal proyek PLTS. Ia membantah menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan suaminya, Grup Permai, dan mengintenvensi pejabat-pejabat di Depnakertrans.
    Ia juga mengaku tidak pernah mendatangi kantor departemen tersebut, dan tidak mengenal nama-nama yang dinyatakan terlibat kasus yang sama. Neneng menegaskan dirinya hanya ibu rumah tangga.
    "Dalam dakwaan dinyatakan perbuatan tersebut dilakukan periode Juli 2008-Juni 2009. Makin jelas bagi saya dakwaan ini salah didakwakan kepada saya. Pada periode itu, saya jarang keluar rumah karena sibuk mengurus tiga anak-anak yang masih kecil," kata Neneng.
    Neneng didakwa mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan serta pemenangan lelang proyek PLTS. Saat itu Neneng menjabat Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan Permai Grup.
    Neneng juga disebut mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Dari proyek senilai Rp8,9 miliat itu, keuntungan Rp2 miliar mengalir ke PT Anugerah Nusantara, dan sisanya mengalir ke pihak-pihak lain terkait proyek. Neneng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.(IKA)
    Komentar
    • Neneng Bacakan Eksepsi

    Terkini

    Topic Popular