Satelit9.com,Bengkulu- Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang oknum anggota Brimob yang membawa sejumlah paket sabu-sabu senilai Rp40 juta. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga.Oknum anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Briptu YS ditangkap saat berbelanja di pusat oleh-oleh khas Bengkulu di Jalan Soekarno-Hatta, Anggut Atas, Kota Bengkulu, Ahad (4/11). Seorang warga menyebut tersangka memiliki narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu senilai Rp40 juta dalam beberapa paket di dalam tas tersangka.
Tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polda Bengkulu. Penyidik Polda bengkulu terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya.(Wrt1)