Satelit9.com,Jakarta- Putusan sidang disiplin dan kode etik akan
menentukan nasib tiga anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang
bertugas di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya akan
diberi ganjaran disiplin dan tidak ada keringanan. Saat bertuga seorang
terpidana teroris, Roki Aprisdianto, kabur.
"Ada hukumannya. Mereka lalai dan pasti sanksi diberikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (17/11).
Boy menjelaskan, ada sejumlah sanksi yang mengancam karir ketiga bintara itu: dipidanakan, penundaan hak mengikuti pendidikan, penurunan pangkat, mosi tidak percaya terhadap kinerja di Densus serta penundaan kenaikan pangkat.
Sejauh ini penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya masih melakukan sinkronisasi keterangan terhadap petugas yang berjaga pada hari kejadian.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, ada 13 orang yang diperiksa. Tiga di antaranya anggota Densus, tujuh anggota Polda Metro Jaya dan tiga tahanan teroris yang juga rekan satu sel Roki Aprisdianto. (MI/DOR)