Satelit9.com,Sleman- Tragedi pembunuhan empat narapidana di Lembaga
Permasyarakatan (Lapas)
Cebongan, Sleman, Yogyakarta, nampaknya menarik perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menurunkan tim Satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan tersebut.
Hal itu, menyusul adanya sejumlah permintaan perlindungan terhadap para saksi yang berada di Lapas dalam kejadian tersebut. "Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan, menyebutkan perlunya perlindungan terhadap Saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya , kamis (28/3/2013) .
Lebih lanjut, Haris mengatakan, tim satgas yang akan diturunkan akan melakukan pendalaman informasi mengenai bentuk perlindungan yang dibutuhkan para saksi dan penilaian psikologis yang akan dilakukan psikolog LPSK. Selain itu, Haris menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK. "Ada sekira 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami agony dan ketakutan," ungkapnya.
LPSK, lanjut Haris, perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja diantara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan. "Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK," terangnya.
Untuk itu, kata Haris, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, sambungnya, bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi, mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi di lapangan serta hasil koordinasi LPSK dengan penegak hukum terkait. Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," tandasnya.
Cebongan, Sleman, Yogyakarta, nampaknya menarik perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menurunkan tim Satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan tersebut.
Hal itu, menyusul adanya sejumlah permintaan perlindungan terhadap para saksi yang berada di Lapas dalam kejadian tersebut. "Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan, menyebutkan perlunya perlindungan terhadap Saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya , kamis (28/3/2013) .
Lebih lanjut, Haris mengatakan, tim satgas yang akan diturunkan akan melakukan pendalaman informasi mengenai bentuk perlindungan yang dibutuhkan para saksi dan penilaian psikologis yang akan dilakukan psikolog LPSK. Selain itu, Haris menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK. "Ada sekira 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami agony dan ketakutan," ungkapnya.
LPSK, lanjut Haris, perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja diantara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan. "Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK," terangnya.
Untuk itu, kata Haris, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, sambungnya, bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi, mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi di lapangan serta hasil koordinasi LPSK dengan penegak hukum terkait. Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," tandasnya.
