Satelit9.com-Surabaya - Polisi telah
memeriksa secara maraton para warga dan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat bentrok di Jembatan Branjangan, Oso Wilangun. Tiga orang berpotensi kuat menjadi tersangka.
"Ada 3 orang yang bisa memenuhi unsur menjadi tersangka. Mereka adalah seorang warga dan dua anggota pencak silat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Selasa (26/11/2013).
Dua anggota PSHT tersebut adalah Teguh widodo dan Sutrisno warga Bojonegoro. Sedangkan seorang warga yang berpotensi menjadi tersangka adalah Chusnul Rivai.
Apakah ketiganya akan ditahan dalam sel penjara?
"Apabila sudah dipastikan (jadi tersangka), akan kami lakukan penahanan," tambah Setija.
Dua anggota PSHT tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan. Sementara seorang warga dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan.
"Kedua belah pihak, warga dan anggota PSHT terbukti saling menyerang," ujar dia.
memeriksa secara maraton para warga dan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat bentrok di Jembatan Branjangan, Oso Wilangun. Tiga orang berpotensi kuat menjadi tersangka.
"Ada 3 orang yang bisa memenuhi unsur menjadi tersangka. Mereka adalah seorang warga dan dua anggota pencak silat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Selasa (26/11/2013).
Dua anggota PSHT tersebut adalah Teguh widodo dan Sutrisno warga Bojonegoro. Sedangkan seorang warga yang berpotensi menjadi tersangka adalah Chusnul Rivai.
Apakah ketiganya akan ditahan dalam sel penjara?
"Apabila sudah dipastikan (jadi tersangka), akan kami lakukan penahanan," tambah Setija.
Dua anggota PSHT tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan. Sementara seorang warga dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan.
"Kedua belah pihak, warga dan anggota PSHT terbukti saling menyerang," ujar dia.
