![]() |
| Barang bukti BBM |
"Dalam bulan ini saja kami sudah melakukan tiga kali penangkapan solar dengan absolute 18 ton. Terbaru, terhadap satu mobil tangki yang membawa solar bersubsidi di Jalan Trans-Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Jumat (24/2) malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu (25/2).
Menurutnya, mobil tangki tersebut membawa solar bersubsidi sebanyak delapan ton dan rencananya akan dibawa ke daerah Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau. "Modusnya, solar tersebut dibawa dengan dilengkapi surat yang tidak sah karena dibuat sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan kasus itu diketahui solar tersebut dikumpulkan oleh CV Putra Mandiri dengan cara membelinya dari para pengecer solar di tepi jalan di Kota Pontianak. "Solar tersebut dibeli dari para pengecer dengan harga Rp6.000 per liter dan akan dijual dengan harga Rp6.800. Dan rencananya solar tersebut akan dijual kepada salah satu pabrik di Sungai Ayak," tuturnya.
Sampai saat ini sopir mobil tangki tersebut yang berinisial, KW, dan kernetnya KR, masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik CV Putra Mandiri dengan inisial TW juga akan diperiksa. "Yang bersangkutan bisa dikenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar.
