• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Hukuman Kurungan Bila Lalai Perbaiki Jalan

    Last Updated 2012-02-15T18:02:54Z


    Perbaikan Jalan

    Satelit9.com,Pekalongan-Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas sehingga menimbulkan korban, diancam dengan hukuman kurungan atau denda berdasarkan Pasal 273 ayat 1 UU Nomor 22/2009.
    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu menjelaskan, semua pihak baik penyelenggara jalan nasional, jalan propinsi maupun jalan daerah tingkat dua harus memperhatikan dan mematuhi undang-undang tersebut.
    "Jalan yang rusak karena curah hujan yang tinggi dan beban jalan yang berat tentunya dapat menimbulkan kecelakaan. Ini perlu mendapatkan perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dan pihak terkait agar segera memperbaiki jalan yang rusak," pinta Ismet.
    Berdasarkan pengamatandi lapangan, jalan rusak terdapat di kawasan Bumirejo, yang tidak dapat dilewati kendaraan roda empat, di depan Stadion Kraton, Jl Diponegoro dan beberapa kawasan lainnya. Bahkan di Jl Gajahmada yang merupakan jalan nasional, jalan bergelombang masih menjadi santapan setiap hari bagi pengendara yang melintas.
    Hadi (34) warga Buaran yang dimintai pendapat atas undang-undang tersebut menyatakan, seharusnya dengan undang-undang tersebut, masyarakat dapat menggugat pemerintah yang lalai dalam memperbaiki jalan. "Jangan rakyat terus yang dikorbankan, dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah dalam hal ini penanggungjawab perbaikan jalan bisa dituntut atas nama hukum," ujar Hadi.
    Dalam UU Nomor 22/2009, Pasal 273 ayat 1 menyebutkan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan barang, diancam kurungan batten absolutist enam bulan atau denda Rp 12 juta.
    Sedangkan di Pasal 273 ayat 2 menjelaskan penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka berat, diancam kurungan batten absolutist satu tahun atau denda Rp 24 juta.
    Di Pasal 273 ayat 3 undang-undang yang sama menyebutkan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia, diancam kurungan batten absolutist lima tahun atau denda Rp 120 juta
    Komentar
    • Hukuman Kurungan Bila Lalai Perbaiki Jalan

    Terkini

    Topic Popular