![]() |
| Ilustrasi Korban Pemerkosaan |
"Dari informasi yang saya dapatkan, dua pelaku yang belum tertangkap, Hendy dan Yoda merupakan bandar narkoba," Jemmyy Mokolensag, kuasa hukum korban, saat mendampingi untuk membuat laporan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kepada wartawan, Rabu (15/2/2012).
Hal yang sama disampaikan Y, ibu kandung korban. Dia mengatakan berdasarkan keterangan anaknya, D, waktu diperkosa mereka ditawari ganja dan minuman keras. "Saat memperkosa, pelaku juga dalam keadaan mabuk," tambahnya.
Mengenai hal ini, Jemmyy meminta kepada aparat penegak hukum agar secepatnya meringkus dua pelaku yang masih buron. "Kedua pelaku semoga cepat tertangkap agar kasus ini tidak berlarut," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kakak beradik F dan D, menjadi korban pemerkosaan setelah seorang teman F memberikan no ponselnya kepada seorang anggota Geng Sakau. Saat akan diajak bermain, F mengajak adiknya, D untuk ikut ke tempat berkumpul Geng Sakau di kawasan Pondok Cabe.
Sesampainya di sana kakak beradik ini, diperkosa bergantian dan dilakukan berulang-ulang, sebelum akhirnya D menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan, (22), Ade Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan.
