• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    KPI Pusat Semprit TV One dan SCTV

    Last Updated 2012-02-28T17:27:00Z


    TV One dan SCTV

    Satelit9.com,Jakarta-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak hanya menegur Metro TV terkait tayangan Talk Show Metro Siang yang dinilai melanggar aturan tayangan mengandung adegan seks.
    KPI juga menegur dua stasiun televisi lainnya yakni TV One dan SCTV. Untuk TV One, teguran terkait dengan tayangan Apa Kabar Indonesia edisi siar 4 Februari 2012, pukul 07.20 WIB.
    Dalam surat peringatan bernomor 96/K/KPI/02/12 tanggal 27 Februari 2012 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat Ezki Tri Rezeki Widianti, KPI menilai, konten tayangan tersebut telah menyinggung SARA dengan menyinggung salah satu suku.
    "Pada tanggal 4 Februari 2012 pukul 07.20 WIB menayangkan ilustrasi tentang dugaan keterlibatan I Wayan Koster dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Bentuk ilustrasi yang ditayangkan berupa gambar desain grafis wajah I Wayan yang dilengkapi dengan asesoris khas kesenian Topeng bali, yaitu Topeng Tua dan penyebutan kata 'Bali'," tulis Ezki Tri Rezeki dalam surat peringatan tertulisnya yang diterima Satelit9.com
    Menurut KPI, jenis pelanggaran TV One ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan nilai-nilai kesukuan dan larangan merendahkan dan atau suatu suku, rasa tau golongan tertentu.
    Selain itu KPI Pusat telah menerima surat dari KPID Bali yang berisi alasan-alasan keberatan atas penayangan gambar tesebut. KPI Pusat sependapat bahwa penayangan gambar desain grafis tersebut tidak layak ditayangkan.
    KPI Pusat memberikan peringatan tertulis agar stasiun tersebut melakukan perbaikan centralized untuk lebih berhati-hati dan sensitif terhadap penayangan adegan dan/atau gambar yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya.
    Sementara peringatan kepada SCTV dijatuhkan terkait tayangan blur berjudul The Truth About Love yang tayang di affairs Sinema Malam SCTV.
    Dalam surat teguran KPI bernomor 97/K/KPI/02/12, tanggal 27 Februari 2012 disebutkan, isi tayangan tersebut melanggar peraturan adegan seksual dan kesusilaan.
    Berikut isi petikan teguran KPI kepada SCTV, "Pada tanggal 15 Februari 2012 pukul 01.30 WIB menayangkan gambar seorang perempuan dengan payudara yang terbuka dalam awning DVD. Selain itu, pada segmen lain ditayangkan juga adegan ciuman bibir dan eksploitasi payudara. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan lembaga penyiaran'.
    KPI juga meminta SCTV melakukan evaluasi centralized terutama untuk menjamin agar penayangan gambar dan adegan-adegan yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 17 huruf a dan g.
    Komentar
    • KPI Pusat Semprit TV One dan SCTV

    Terkini

    Topic Popular