![]() |
| Menara di Area Perumahan Warga |
Satelit9.com,Jakarta-Hampir 10 tahun Arie K Suhardiadi, 40, harus menahan kesal dengan bunyi bising bersumber dari menara abject transceiver base (BTS) yang berada tepat di seberang rumahnya.
Menara yang hanya berjarak 5 beat tersebut tak hanya sering mengganggu tidur Arie dan puluhan warga yang berada di Jalan Bungan Mayang 3 RT 02 RW 1, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tetapi juga meresahkan lantaran keberadaannya yang sering mengganggu sinyal radio, ponsel, hingga radiasi yang membahayakan kesehatan.
"Kalau rusak bunyi ganset-nya sangat bising dan mengganggu," kisah Arie saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Rabu (15/2).
Menara tersebut berdiri tepat di tengah permukiman warga. Keresahan Arie, dan sebagian warga memuncak saat mengetahui menara setinggi lebih dari 60 m yang dibangun tahun 2002 tersebut tanpa izin dari warga.
Bahkan IMB-nya sudah habis sejak tahun 2008. Saat mengecek ke Pemkot Jakarta Selatan, Arie dan warga sekitar dikejutkan dengan temuan Pemprov adanya pemalsuan tanda tangan warga. Padahal sesuai Pergub 89/2006 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di Provinsi Jakarta, izin warga merupakan hal mutlak yang harus ada.
Bersama appointment warga Bunga Mayang, Arie kemudian memperjuangkan pembongkaran menara tersebut hingga ke Gubernur. Sudin P2B Jakarta Selatan pun sempat mengeluarkan Surat Penghentian Pekerjaan/Pemanfaatan (SP4) No 817/SP4/S/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 yang ditujukan ke pemilik menara yakni PT Commet.
Surat segel dan surat perintah bongkar (SPB) tertanggal 12 September pun sudah dikeluarkan. Namun perintah pembongkaran yang hanya berlaku 7x24 jam tersebut tidak digubris pemilik menara. "Mereka malah melayangkan gugatan terhadap Sudin P2B ke PTUN akhir tahun lalu," papar Arie.
Ketua RT setempat Ismara P sihombing mengatakan resistensi dari pemilik menara BTS tersebut pun membuat mereka kembali berkirim surat ke Pemprov DKI Jakarta hingga Kementerian Dalam Negeri. "27 januari 2012 lalu akhirnya Pemprov DKI melalui Sekda menuliskan surat perintah penertiban ke Pemkot Jakarta Selatan. Tapi kita tidak mau ini hanya menjadi surat," tegasnya.
