![]() |
| FPI |
Satelit9.com,Jakarta-Walaupun sejumlah kelompok masyarakat meminta ormas Forum Pembela Islam (FPI) dibubarkan, pemerintah belum bisa merealisasikan hal tersebut. Hal ini terbentur dengan belum adanya mekanisme perundangan untuk langsung membubarkan organisasi yang dituding sering melakukan aksi kekerasan ini.
"Soal pembubaran kan ada prosedurnya seperti yang diatur dalam UU No 8/1985 tentang Ormas dan PP No 18/2006," kata Mendagri Gamawan Fauzi, ketika dihubungi, Rabu (15/2).
Ia menyebutkan pihaknya sudah menegur secara tertulis terhadap aksi kekerasan yang dilakukan FPI. Terutama, aksi yang menyebabkan rusak sejumlah fasilitas di Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kami juga sudah laporkan ke polda mengenai aksi perusakan tersebut," ujarnya.
Beberapa hari lalu Gamawan menyebutkan Kemendagri sedang mengevaluasi eksistensi FPI akibat sejumlah tindakan anarkis yang mereka lakukan.
"Kalau-kalau ada bukti-bukti kuat, akan kami lakukan langkah (pembubaran) itu," kata Gamawan.
Persoalannya, proses pembubaran ormas terlalu panjang prosedurnya, seperti harus melakukan sanksi teguran, teguran keras, dan pembekuan, hingga pembubaran, tapi masih bisa dilawan dengan mengajukan amalgamation ke Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut dinilainya terlalu panjang, sehingga perlu penyederhanaan prosedur. Pasalnya keberadaan ormas itu wujud dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat untuk mengeluarkan pikiran. Artinya mereka boleh berkumpul dalam suatu organisasi karena satu aspirasi, dan ingin berjuang mengutarakan pendapatnya dalam organisasi.
Namun, menurut Gamawan, tetap harus dalam rangka membangun bangsa dan negara. Sehingga, kalau malah melakukan kegiatan anarkis tentu harus dihukum.
"Sebagai organisasi saya hanya bisa membekukan, itu sedang dilakukan kajian," ujarnya
