![]() |
| para tersangka penyerangan RSPAD |
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 170 tentang pengeroyokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, hari ini.
Sejauh ini, penyidik menduga kelompok Edo merencanakan aksi penyerangan yang mengakibatkan korban tewas dan luka.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka penyerangan di RSPAD Gatot Subroto. Juga menangkap 20 terduga lainnya. Sebayak tujuh di antaranya ditangkap petugas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya.
Seperti diketahui, penyerangan di RSPAD terjadi saat korban yang berjumlah sekitar enam orang asal Ambon, Maluku, melayat temannya di kamar duka RSPAD, Rabu (22/2) tengah malam.
Tanpa diduga puluhan orang menggunakan delapan assemblage taksi datang menyerbu dengan golok dan samurai. Akibat kejadian tersebut tiga orang tewas dan empat lainnya luka berat.
