![]() |
| Kantor Ditjen Pajak |
Satelit9.com,Jakarta-TERBONGKARNYA kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Dhana Widyatmika, menunjukkan masih lemahnya sistem pengelolaan pajak. Perlu penyelidikan menyeluruh terhadap pegawai pajak.
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Monitoring dan Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas di Jakarta, kemarin. Menurutnya, Dhana yang disebut-sebut sebagai Gayus Tambunan baru hanyalah bagian kecil dari menggunungnya penyimpangan di Ditjen Pajak.
Pada 23 Februari silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dhana sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa meski hanya berpangkat III C, Dhana memiliki rekening hingga Rp60 miliar.
Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dhana beserta istrinya yang juga pegawai pajak, DA, ke KPK pada Juni 2011, harta mereka hanya Rp1,2 miliar.
''Secara sistem ada celah besar yang memungkinkan kembali terjadinya kasus pajak seperti Gayus. Masih ada persoalan antara lain UU Perpajakan yang tafsiran hukumnya bisa disiasati untuk menggelapkan pajak,'' tukas Firdaus.
Kasus Gayus terungkap pada 2010. Pegawai Ditjen Pajak Golongan IIIA itu divonis tujuh tahun penjara di PN Jakarta Selatan dalam kasus mafia pajak dan diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Gayus yang lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN)--sama seperti Dhana--pun memiliki rekening bermiliar-miliar.
Sebagai pihak yang menghubungkan negara dengan wajib pajak, imbuh Firdaus, pegawai Ditjen Pajak justru bermain dalam upaya penggelapan pajak demi kepentingan pribadi. Ia juga menegaskan, remunerasi yang diberikan kepada pegawai pajak tak punya arti.
“Bagaimana remunerasi mau berhasil kalau jumlah yang didapat dari wajib pajak lebih besar. Katakanlah remunerasi puluhan juta rupiah, tapi wajib pajak bisa memberikan sampai ratusan juta rupiah. Siapa pun pasti tergoda.''
Firdaus mendesak pihak Ditjen Pajak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas pajak. Harus dilakukan pula penyelidikan terhadap 17.000 pegawai pajak yang telah melaporkan kekayaan.
“Apakah wajar atau tidak? Harus ada tindakan besar-besaran dan tentunya harus dibantu aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, kepolisian dan bahkan KPK,” tandasnya.
Masih didalami
Kejagung terus menyidik Dhana yang sudah dicetak hingga 21 Agustus mendatang. Sebelum dicekal, ia diketahui pergi ke Jeddah pada 6 November 2010 dan kembali 8 Desember 2010 serta ke Singapura pada 4 November 2011 kembali 7 November 2011.
Dugaan keterlibatan istri Dhana yang bertugas di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, DA, juga terus ditelusuri. ''DA belum menjadi tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami segala dokumen yang didapat dari hasil penyitaan,'' tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad
