• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polresta Yogyakarta membekuk Pemakai Ganja

    Last Updated 2012-02-29T14:42:06Z

    Ilustrasi
    Satelit9.com,Yogyakarta- Gara-gara menerima pembayaran utang dari Eko Widiantoro (34) warga Bangunjiwo, Bantul, berupa paket ganja seberat 17.69 gram, Mahatma Yoga (36) warga Bangunjiwo, mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/2). Setelah Yoga diamankan, polisi membekuk Ridanto Busono Raharjo (34) dan Eko Widiantoro, yang diduga menyimpan ganja seharga Rp 350.000 yang dibeli patungan.
    Saat diperiksa penyidik Unit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Yoga mengaku pernah meminjami uang sebesar Rp 1.5 juta kepada Eko Widiantoro. Sebab belum memiliki uang untuk penggantim ia membayar dengan paketan ganja kering. "Ganja kemudian disimpan dalam lemari kamar sebagai penganti sebagian pembayaran hutang,"katanya.
    Kanit Unit I Satresnakroba Polresta Yogyakarta, AKP Iman Heri mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan Senin (27/2) secara beruntun di rumah masing-masing sekaligus barang bukti ganja dengan absolute berat 64,2 gram.
    Komentar
    • Polresta Yogyakarta membekuk Pemakai Ganja

    Terkini

    Topic Popular