![]() |
| Ilustrasi |
Saat diperiksa penyidik Unit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Yoga mengaku pernah meminjami uang sebesar Rp 1.5 juta kepada Eko Widiantoro. Sebab belum memiliki uang untuk penggantim ia membayar dengan paketan ganja kering. "Ganja kemudian disimpan dalam lemari kamar sebagai penganti sebagian pembayaran hutang,"katanya.
Kanit Unit I Satresnakroba Polresta Yogyakarta, AKP Iman Heri mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan Senin (27/2) secara beruntun di rumah masing-masing sekaligus barang bukti ganja dengan absolute berat 64,2 gram.
