![]() |
| Razia Satpol PP di pasar Wonogiri |
Satelit9.com,Wonogiri- Bagi warga Kabupaten Wonogiri yang ketika bepergian lupa tidak membawa serta Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan dikenai denda administrasi Rp 35 ribu. Kemudian bagi mereka yang terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku KTP-nya, didenda Rp 50 ribu.
Sanksi denda itu, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor; 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Wonogiri. Terkait ini, Senin (27/2), dilakukan gelar razia KTP di pasar induk Wonogiri Kota. Razia dilakukan oleh tim gabungan, terdiri atas pejabat dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), para personel Satpol-PP, aparat dari Kantor Kecamatan dan dari Bagian Hukum Pemkab WonogiriKependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dan Tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinasmelakukan razia KTP di areal Pasar Wonogiri, Senin (27/2). Dari razia tersebut, berhasil menjaring 112 orang yang tidak membawa KTP.
Saat memasuki pasar, para pedagang dan orang yang langsung melihat dengan tatapan agak setengah mencari tahu. Terlebih saat tim mulai menuju kios-kios dan menghentikan warga yang berada di pasar. Setiap warga yang masuk pasar dihentikan dan diminta untuk menunjukkan KTP mereka. Ada yang langsung menuju meja yang disediakan, namun ada pula yang agak takut dan memilih menyingkir. “Yang punya kios backbone mbak?,” tanya salah satu anggota Satpol PP kepada seorang pedagang.
“Tadi ke kamar mandi. Batten takut dikira ada apa. Tidak bawa KTP paling,” kata pedagang yang ditanya. Beda lagi dengan Larti (55), warga Putuksari, Mlopoharjo, Wuryantoro. Meski sempat resah karena tidak membawa KTP, akhirnya dia mau didata. “KTP saya tidak saya bawa,” katanya.
Selain Larti, mereka yang tidak membawa rata-rata menjawab karena rumahnya dekat jadi tidak dibawa, lalu ada pula yang beralasan lebih aman jika KTP ditinggal di rumah.
Dalam operasi selama dua jam itu tim berhasil mendata 410 orang, baik pedagang maupun warga yang berkunjung ke pasar. Kasi Penegakan Perda Satpol PP Agus Suprihanto mengatakan dari 410 orang itu ada 291 yang membawa KTP dan 112 yang tidak membawa. Sedangkan ada tujuh orang yang KTP-nya masa berlakunya habis.
“Perda 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diberlakukan per 1 Maret, nanti. Bagi warga yang kedapatan tidak membawa KTP saat keluar rumah akan dikenai denda Rp 35.000 dan jika KTP masa berlaku habis serta terlambat dikenai denda Rp 50.000. Tapi ini baru operasi yang setengahnya juga sosialisasi, jadi belum ada denda yang diterapkan,” jelas dia.
Meski hanya pasar, menurutnya, operasi campur sosialisasi itu terhitung efektif karena dari sejumlah orang tersebut ada yang berasal dari Purwantoro, Bulukerto, dan Manyaran.
