![]() |
| Ruang Pers |
Satelit9.com.Jakarta-Tujuan DPR untuk membuat peraturan mengenai tata tertib peliputan pers di DPR patut dihargai.
DPR bertujuan untuk mengurangi jumlah orang yang mengatasnamakan wartawan untuk menarik keuntungan pribadi. Namun pada kenyataanya, draf peraturan tersebut menyebabkan kebebasan wartawan terbelenggu.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo, mengatakan rencana DPR membuat peraturan patut diapresiasi karena bertujuan memerangi makelar politik yang mengatasnamakan wartawan.
Rencana Peraturan ini tujuannya rasional dan patut didukung namun dalam detail rumusannya irasional karena akan membatasi kinerja wartawan. Banyak pasal dalam draf peraturan tersebut yang perlu dikaji ulang.
"Seharusnya pembahasan isi peraturan, DPR melibatkan asosiasi Pers seperti Asosiasi Profesi Wartawan (AJI, PWI,IJTI), Asosiasi Perusahaan (PRSSNI,SPS, ATVLI,ATVSI), Dewan Pers, KPI sehingga mendapat legitimasi yang wajib dipatuhi," kata Agus
