![]() |
| Agung Noor Rachmad |
Satelit9.com,Jakarta-Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan permohonan pencegahan terhadap DW diajukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sejak Jumat (17/2).
"Sekarang ini DW belum dilakukan penahanan," kata Noor, di kantornya, Jumat (24/2).
Namun Noor enggan membeberkan jati diri DW. Dia mengaku tidak tahu kalau DW merupakan suami DA. Begitu juga ketika ditanya DW merupakan kepanjangan Dhana Widyatmika, Noor enggan memastikannya.
"Yang jelas DW itu laki-laki," kilahnya.
Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan cekal dari Kejaksaan Agung terkait kasus pajak.
"Dhana Widyatmika telah dicegah untuk 6 bulan ke depan. Pertanggal 21/2/2012 sampai 21/8/2012," kata Maryoto.
Kejaksaan Agung menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil.
Dia bisa dijerat pasal 5 Undang-Undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
