• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Walah Kemensetneg Tak lagi Pakai Lambang Garuda

    Last Updated 2012-02-19T21:48:42Z


    keputusan perubahan logo Kemensetneg

    Satelit9.com,Jakarta-Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) ternyata telah mengeluarkan Peraturan Menteri Sekretariat Negara tentang perubahan logo kementerian itu pada 1 Desember 2011.
    Permen itu menyebutkan Kemensetneg tidak lagi menggunakan Lambang Garuda dan diganti dengan berbentuk lingkaran, yang terdiri dari bintang, kapas dan padi, serta pilar berjajar empat.
    Hal itu dilakukan, karena Garuda adalah lambang negara dan sifatnya sakral dan tidak bisa dipergunakan secara sembarang.
    Perubahan logo itu termasuk pada kop naskah dinas, cap dinas, amplop dinas, dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemensetneg, stopmap, papan nama kantor, kartu tanda pengenal pegawai, tanda pengenal pin pegawai, characterization barang milik negara dan situs resmi Kementerian Sekretariat.
    Sayangnya, meski telah sebulan ditetapkan tampaknya Permen tersebut belum tersosialisasikan dengan baik. Lihat saja di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id burung garuda masih bertengger disana.
    Sementara itu, David Tobing selaku warga negara yang pernah melakukan gugatan tersebut merasa senang atas perubahan logo Kemensetneg.
    "Ini adalah suatu kesadaran yang perlu diapresiasi. Seharusnya memang seperti ini ada pengaturan. Kalau memang sangat perlu mempergunakan Lambang Garuda diluar yang seharusnya bila perlu harus ada ijin,"  Saat diconfirmasi Satelit9.com, Minggu malam (19/02).
    Menurut David, langkah Kemensetneg ini seharusnya diikuti oleh lembaga negara dan komisi-komisi. Semisal Komisi Pemilihan Umum yang sampai ini masih menggunakan Lambang Garuda sebagai logo lembaga itu.
    Sekedar mengingatkan, dipenghujung tahun 2010 David Tobing pernah mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) karena telah lalai melakukan pengawasan penggunaan lambang negara seperti tertuang pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
    Selain itu dia pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara.
    Namun sayang, majelis hakim PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) aborigine lawsuit. Pasalnya gugatan tersebut tidaklah didahuli dengan proses notifikasi kepada tergugat sebagaimana lazim digunakan dalam gugatan warga negara. 
    Komentar
    • Walah Kemensetneg Tak lagi Pakai Lambang Garuda

    Terkini

    Topic Popular