![]() |
| SPBU |
Satelit9.com,Solo-Menjelang kenaikan harga BBM 1 April mendatang, Pertamina Regional IV Jateng dan DIY telah memberikan sanksi kepada 23 SPBU di Jateng dan DIY. Sanski diberikan karena karena SPBU telah menyalahi aturan pendistribusian.
Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Fuel Retail Marketing Region IV Pertamina Jateng-DIY, Rifky E Hardijanto, Selasa (27/3) kepada Wartawan
Rifky E Hardijanto menjelaskan pemberian sanksi itu lantaran SPBU-SPBU telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi. "Sanksi yang diberikan tersebut beragam sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar Rifki.
Lebih lanjut Rifki mengatakan, tingkat kesalahan yang paling sering dilakukan adalah pelayanan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Disinggung mengenai SPBU yang melakukan penimbunan, Rifki mengaku sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapat informasi adanya SPBU yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
"Namun, jika ada SPBU yang melakukan penimbunan tentu sangat beresiko, mengingat kapasitas tangki timbun SPBU yang terbatas. Tetapi, jika ada SPBU yang melakukan penimbunan, masyarakat diharapkan untuk melaporkan kepada Pertamina ataupun aparat kepolisian setempat," pungkas Rifki.(rfk)
