![]() |
| TNI di Istana Merdeka |
Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Taufik, indikasi penggulingkan pemerintahan SBY-Boediono, jadi harus dilakukan antisipasi.
"Kita perlu antisipasi, jangan ditunggu sudah besar, kan upaya pencegahan lebih bagus," ujar Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (23/3).
Kerja sama dengan TNI, sambungnya, dirasa perlu untuk menyelesaikan sebuah masalah. "Dalam segala hal, penyelesaian tidak harus sendiri, secara bersama konperhensif itu jauh lebih baik," sambungnya.
Pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak kenaikan harga BBM di daerah-daerah termasuk di wilayah ibukota, tanggal 21 Maret silam diprotes banyak kalangan.
Memang pengerahan TNI itu diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU TNI 34/2004. Dalam pasal itu, diatur 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (operasi militer selain perang), salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi dalam ayat (3), tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Seperti diketahui, tidak ada keputusan politik dalam pengambilan kebijakan ini, bantuan TNI untuk mengamankan demo menolak kenaikkan BBM.
